BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu besok tepanya tanggal 1 September tahun 2018 akan merumahkan atau membebastugaskan para tenaga Kontrak atau Honorer yang ada di sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkup Pemkot Kotamobagu.
Hal tersebut dilakukan mengacu adanya surat edaran yang di tanda tangani oleh Sekertaris Daerah dengan No 800/BKPP-KK/273/VII/2018 pada tanggal 7 agustus lalu.
Meski demikian, ada beberapa tenaga kontrak yang tidak dibebas tugaskan. Diantaranya, tenaga kesehatan, Damkar, perhubungan, Sespri, petugas kebersihan, guru, supir, security RSUD, juru masak, Cleaning Service, petugas oprasional lapangan bagian umum Setda, tenaga ahli Dinas Kominfo.
Usai merumahkan, pemkot akan kembali melakukan seleksi kembali bagi tenaga kontrak yang telah dibebas tugaskan, pada waktu yang akan disampaikan, secara selektif dengan mempertimbangkan sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Terhitung tanggal 1 septembar mendatang Pemkot tidak akan lagi membayar honor dari para tenaga kontrak yang akan dirumahkan. Para tenaga kontrak tersebut dibebastugaskan sampai dengan waktu yang tidak di tentukan, sampai ada hasil dari seleksi yang akan dilakukan oleh Pemkot.” Ujar Sekertaris Daerah Kotamobagu (Sekot) Adnan Masinae, pada sejumlah awak media beberapa waktu lalu. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi