Surat Izin Mendirikan Bangunan Wajib Bagi Pelaku Usaha

Surat Izin Mendirikan Bangunan Wajib Bagi Pelaku Usaha

BolmongPost.com, Bolmong – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Kepal Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Hi. Usman Buchari, S.Hut  menghimbau dengan tegas kepada para pelaku usaha yang ada diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Untuk dapat mematuhi ketentuan atau aturan perundang-undangan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Melalui teman-teman media saya menghimbau kepada para pelaku usaha agar sebelum mendirikan, merehab, atau merubah bentuk bangunan supaya diwajibkan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu apalagi kalau bangunan tersebut di bangun dilahan Hak Guna Usaha ( HGU) dan Hak Tanah Industri (HTI).” Kata Buchari.

Perlu para pelaku usaha ketahui, bahwa setiap proses pembanguna gedung baru maupun rehab sudah di atur dalam aturan dan apabila tidak diindahkan maka  ada sanksinya,  Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan ,” ucapnya.

Kami akan segera menyurat kepada para pelaku usaha sebagai teguran, Karena berdasarkan data yang kami peroleh masih banyak para pelaku usaha saat ini sedang mendirikan bangunan namun belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).tutupnya

Komentar Facebook

Komentar

Related posts