BolmongPost.com, Kotamobagu – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam mengkonsumsi air minum isi ulang, dari data yang ada di Dinkes Kotamobagu ternyata masi banyak Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang tidak mengantongi izin (illegal). Sehingga dikhawatirkan airnya tidak memenuhi standar kesehatan.
Kepala Dinkes Kotamobagu dr. Nur Djannah Masloman melalui Kepala Bidang Promosi Kesehatan mengatakan, “Dari 96 Depot air minum Isi ulang yang ada dikotamobagu yang sudah mengantongi izin dan telah memperpanjang saat ini baru 37 DAMIU, sisanya belum memperpanjang izin,” Ujar Dahlan
Dahlan mengatakan “Sertifikat layak izin higienis akan diberikan oleh Dinkes jika Depot air minum isi ulang sudah memenuhi standar kelayakan sesuai peliaian Dinkes, begitupunsebaliknya jika dinilai tidak layak maka Dinkes tidak akan mengeluarkanya,” Ucap Dahlan
Lanjut Dahlan, “Jika sudah memiliki sertifikat layak izin higienis dari Dinkes harus dipadang di depot masing – masing, yang menandakan depot itu sudah layak untuk beroperasi dan mendistribusikan air isi ulangnya ke masyarakat. Sebaliknya bila didepot air minum tersebut tidak memenuhi standar kelayakan higienis, air minum tersebut dapat menyebabkan penyakit diare, muntaber, keracunan dan penyakit yang berhubungan dengan saluran pencernaan lainya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” Ungkap Dahlan.