BOLMONGPOST.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah kota kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dalam waktu dekat ini bakal memeberikan sangsi tegas berupa Black List terhadap perusahaan CV.SURYA , jika tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan dinas PU pada Direktur CV Surya terserbut. Surat teguran yang dilayangkan pada direktur CV Surya itu berupa perbaikan kembali terhadap pekerjaan drainase yang dikerjakan oleh CV. Surya.
Hal ini sebagaimana disampaiakan oleh kepala dinas PU, Sande Dodo MT. Senin (07/3) siang tadi Pada Bolmongpost.com. Menurutnya, ” jika pihak Perusahaan tidak segera menindak lanjuti surat teguran yang di kirimkan pada pihak perusahaan, maka tidak menutup kemungkinan Perusahaan tersebut akan segera kami black list. Serta mengambil alih kembali jaminan pekrjaan untuk dilakukan perbaikan drainase tersebut oleh PPTK pekerjaan tersebut.” Jelas Dodo.
CV.Surya adalah perusahaan yang memenagkan tender terkait pekerjaan Drainase yang berada di jalan Sutoyo, dimana pekerjaan yang menelan dana negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kota Kotamobagu itu, diduga tidak sesuai spesifikasi Teknis. sebab belum lama pekerjaan ini selesai di kerjakan bahkan saat ini pekerjaan tersebut masih dalam masa pemeliharaan namun sudah ambruk dan rusak. (SP)