BOLMONGPOST.COM,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot), akan melakukan langka tegas untuk menertibkan Pasar senggol tandingan, seperti apa yang tertuang dalam SK Walikota. Dimana SK tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan Pasar senggol ditetapkan di Desa Poyowa Kecil, jika ada pasar senggol tandingan diluar daerah tersebut maka pemerintah Kotamobagu bakal menertibkanya.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasat Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya Mokoginta SSTP, Jumat (02/06/) siang tadi pada sejumlah awak media.
“Ini perintah, Kami hanya mengikuti apa yang telah di SK kan oleh Walikota Ir Hj Tatong Bara, jika ada yang membuat pasar senggol tandingan tanpa ijin, akan kami tertibkan,” tegas Sahaya.
Sahaya juga menambahkan bahwa,pihaknya menghimbau kepada pedagang dari luar Kota Kotamobagu, agar tidak mengunakan lahan atau area yang bertentangan dengan Pemkot apa yang ditentukan oleh pemerintah kota.
“Jangan sampai ada lahan sengol lain, yang tidak memiliki izin dan membuka pendaftaran. Jika ada pedagang yang ingin mendaftar di lokasi pasar senggol Poyowa Kecil, silahkan hubungi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, agar tidak keliru,”tutup sahaya. (Tr_1)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi