BolmongPost.com, KOTAMOBAGU – Selama bulan suci ramadhan tempat hiburan malam yang ada di kota kotamobagu dilarang beroperasi, hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari pemerintah kota(pemkot).
Sekertaris kota (sekot) Tahlis galang kepada media mengatakan Pemerintah Kota telah melayangkan surat edaran bagi para pelaku usaha malam, agar tidak beroperasi selama bulan suci ini.
“Selama bulan suci ramadhan pelaku usaha hiburan malam di larang beroperasi,dan itu sudah di beritahukan melalui surat edaran ke para pelaku usaha malam yang ada di kota kotamobagu” ucapnya senin (6/6)
Dikatakannya lagi jika masih ada tempat hiburan yang nekat beroperasi selama bulan suci ini, maka Pemkot sendiri tidak segan-segan akan memberikan sanksi, bila perlu dengan menutup tempat hiburan tersebut.
“Bagi para pemilik usaha hiburan malam yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut,pemerintah kota tidak segan segan memberikan sanksi, bila perlu kita akan tutup tempat usaha tersebut” tegas Tahlis.
“ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kenyamanan kepada seluruh umat muslim yang menjalankan ibadah dibulan suci ini” ungkapnya
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat kota kotamobagu untuk saling menjaga toleransi selama bulan suci ramadhan ini.”mari kita bersama sama menjaga dan mengedepankan toleransi antar umat beragama selama pelaksanaan bulan suci ramadhan ini” tutupnya