Pria 40 Tahun Setubuhi Gadis dibawah Umur

Gambar Ilustrasi Pemerkosaan
Gambar Ilustrasi

BolmongPost.com, Kotamobagu – Gadis belia asal Desa Matayangan Kecamatan Dumoga Barat kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Sebut saja Melati kini harus pasrah kehilangan keperawanannya karena, Benteng kehormatan Melati diduga dibobol paksa oleh sosok lelaki hidung belang bernama Id alis Dil 40 tahun, warga sekampung dengan Melati.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, Kamis (4/2) saat bersua dengan korban bersama keluarganya di mapolres Bolmong siang tadi. Kehadiran melati yang ditemani oleh keluarganya itu guna untuk melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan oleh Id pada Melati.

Menurut Hj. Zalima Paputungan yang tidak lain adalah nenek korban menyampaikan bahwa, dari penjelasan melati kejadian ini terjadi sekira pertengahan bulan januari yang lalu, dimana pelaku, sedang mengajari korban bersama tiga temannya untuk mengendarai motor, namun saat giliran melati, melati pun langsung dibawa oleh pelaku di salah satu perkebunan dan pelaku langsung menyuruh melati untuk melepaskan celananya. Takut kepada pelaku melati pun langsung menuruti permintaan pelaku.

“saat itu Pelaku sedang mengajari korban bersama tiga temannya untuk mengendarai motor, namun saat giliran melati, melati pun langsung dibawa oleh pelaku di salah satu perkebunan dan pelaku langsung menyuruh melati untuk melepaskan celananya. Takut kepada pelaku melati pun langsung menuruti permintaan pelaku.” tak menunggu lama pelaku pun langsung menjalanjkan aksinya.”

Oleh sebab itu kami datang ke mapolres Bolaang Monghondow guna untuk meminta perlindungan hukum atas kejadian yang menimpa cucu kami. Apalagi kasus ini sudah pernah kami laporkan ke Polsek Dumoga barat, namun hingga kini pelaku pemerkosa itu juga masih terus berkeliaran di Desa.Beber Paputungan.

Ditempat terpisah AKP Saiful Tammu,selaku kasubag Humas Polres Bolmong saat dikonfirmasi sejumlah awak media menyampaiakan bahwa, memang benar kasus tersebut sudah perna di tangani di polsek Dumoga Barat, namun dari kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian yang dibuktikan dengan penarikan berkas perkara yang di tanda tanggani oleh orang tua korban. Namun atas petunjuk kasat reskrim Polres Bolmong dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melakukan gelar perkara kedua, sesuai dengan aduan pihak korban. Sehingga dari hasil gelar perkara itu baru kami akan lanjutkan ke proses penyelidikan. Jelas Tammu. (Sandy)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wali kota Kotamobagu Pantau Langsung Harga Bahan Pokok

KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib., Sp.M., Kapolres Kotamobagu AKBP. Irwanto, S.I.K., M.H., dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *