BOLMONGPOST.COM, KOTAMOBAGU – Polres Bolmong melalui Satuan Reserese Narkoba resmi menetapkan empat warga Kotamobagu dan Bolmong sebagai tersangka pengguna obat yang mengandung psikotropika jenis Elsigan Estasolam 2 mg, yang ditangkap di salah satu indekos, di Kecamatan Kotamobagu Timur, Kamis (23/6) beberapa waktu lalu
Dikatakan Kasat Resnarkoba, AKP Hanny Lukas SE, saat dikonfirmasi bahwa, penetapan tersangka kepada AM (25) warga Passi, Bolmong yang merupakan target operasi, kemudian SN (26) warga Pobundayan, CM (21) warga Passi, Bolmong dan BG (17) warga Kotobangon, dilakukan setelah melalui tahap penyidikan usai penangkapan dilakukan.
“Status tersangka resmi disandang oleh empat warga tersebut, pada Saabtu (25/6) pekan lalu. Dan saat ini terus berproses, untuk tahap selanjutnya,” jelas Lukas, kepada sejumlah awak media, di ruang kerjanya, Selasa (28/6) sore tadi.
Dari hasil pemeriksaan urine lanjutnya, para tersangka positif menggunakan obat tersebut.
“Keempatnya, positif menggunakan obat yang mengandung Bensodiasefine, psikotropika golongan IV. Namun,” terangnya.
Lukas juga menyebutkan, barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut adalah beberapa tablet sisa obat yang diduga dikombinasikan dengan minuman keras.
“Hasil interogasi, ada 15 tablet. Namun, hanya tersisa 6 tablet bersama sisa minuman keras jenis cap tikus sebanyak 300 ml dalam botol air mineral,” tutupnya. (Sandy)
Baca Juga
Abdullah Mokoginta Buka Rakor Tim Penggerak PKK Se- Kotamobagu
KOTAMOBAGU– Penjabat Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta, Membuka Rapat Koordinasi Tim Penggerak PKK se – …