BOLMONGPOST.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Daerah Kota kotamobagu, melalui kepala bagian kehumasan Aljufri Ngadu Spd, menyampaiakan bahwa seluruh kendaran roda empat yang beroprasi di wilayah kota – kotamobagu wajib memiliki tempat sampah di mobilnya.
“ Menindak lanjuti aturan dari pemeirintah kota, Walikota menghimbau kepada seluruh pengguna mobil di Kotamobagu, baik mobil pemerintah maupun mobil pribadi, agar disediakan tempat sampah,” ujar Aljufri.
Himbauan tersebut, menurut Aljufri, berlaku bagi seluruh masyarakat, namun penekanan khusus diberikan kepada para pejabat maupun PNS yang mengabdi di lingkungan Pemkot.
“Sebab, mereka ini adalah teladan bagi masyarakat, sehingga Walikota mengharapkan mereka yang kemudian bisa menjadi pelopor dalam menyediakan tempat sampah di mobil masing-masing,” imbuhnya.
Sementara di tempat terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) kotamobagu Sahaya Mokoginta saat dimintai keterangan terkait hal ini menyampaikan,
“Semua mobil sudah harus menyediakan tempat sampah. Akan tetapi, yang diinstruksikan untuk dilakukan razia, hanya mobil plat merah saja. Sebab, baik pejabat maupun PNS itu harusnya menjadi contoh di masyarakat,” ujar Sahaya.
Namun demikian, razia dimaksud tidak akan serta merta dilakukan pihaknya, mengingat dibutuhkan waktu untuk mensosialisasikan apa yang menjadi himbauan Walikota tersebut.
“Tentu harus ada sosialisasi dulu. Nanti akan diberikan kesempatan hingga seminggu ke depan. Kalau tidak juga mengindahkan himbauan Walikota, maka terpaksa akan kami razia,” tutupnya. (*)