Pemkot Kotamobagu Himbau Warga Pelaku Usaha Yang Tidak Miliki Ijin Agar Segera Mengurusnya

 

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, Melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kotamobagu,hingga saat ini terus menghimbau kepada masyarakat pelaku usaha agar segera mengurus seluruh perijinan usaha.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas DPM PTSP Noval Manopo, melalui Sekertarisnya Vera Bahan Subu SE, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (07/9) pagi tadi.

“Diharapkan kepada seluruh masyarakat pelaku usaha yang berada di Kota Kotamobagu yang belum memiliki ijin agar segera melakukan pengurusan ijin tersebut. Apalagi saat ini Pemkot Kotamobagu sudah menggratiskan pengurusan ijin berupa SITU, SIUP, dan HO. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang belum memiliki ijin usaha harus mengurus ijin tersebut.”Ujar Vera.

Lebih lajut Vera juga menambahkan bahwa pengurusan ijin yang berbayar saat ini tinggal ijin mendirikan bangunan IMB saja.”Saat ini tinggal pengurusan IMB saja yang masih ada Pungutan administrasinya”,tutupnya. (Tr_1/s)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *