XBanner Kanan

Pemerintah Kotamobagu Berlakukan Pengurangan Jam Kerja di Bulan Ramadhan

Pemerintah Kotamobagu Berlakukan Pengurangan Jam Kerja di Bulan Ramadhan

BolmongPost.com, Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menyambut Bulan Ramadhan, memberikan kebijakan pengurangan jam kerja seperti pada tahun – tahun sebelumnya, sebagaimana yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Badan Kepegawaian daerah Kotamobagu (BKD) Adnan Masinae mengemukakan, bahwa pengurangan jam kerja bagi aparatur sipil negara, masih dalam tahap pembahasan.

“Pada tahun sebelumnya,  para aparatur sipil negara, masuk kantor tepat pukul delapan pagi, dan pulang kerja jam tiga sore, nah untuk tahun ini, masih dalam pembahasan,” ungkap Adnan

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa kemungkinan besar, pengumuman jam kerja untuk bulan puasa, sekitar  senin hingga selasa nanti.

Sementara itu, Sekertaris Kota Kotamobagu yakni Tahlis Gallang mengemukakan, bahwa dengan diambilnya langkah kebijakan oleh pemerintah untuk mengurangi volume kerja, maka diharapkan para ASN dapat memanfaatkannya sekaligus tidak melanggar jadwal kerja yang nantinya akan diberlakukan.

“kita berharap ASN tidak menambah-nambah jam kerja yang sudah ditetapkan nanti,  misalnya masuk jam delapan pagi, tapi faktanya malah masuk jam sembilan dan seterusnya,” ucap tahlis

Menurut Tahlis, jika ada ASN yang didapati tidak mengindahkan ketentuan yang sudah diatur, maka akan ada konsekwensinya,  baik yang terlambat masuk kantor maupun ASN yang cepat meninggalkan kantor.

“Dampaknya nanti akan ada sanksi, yakni pemotongan TPP, serta mendapat teguran secara tertulis,” tutupnya.

Komentar Facebook

Komentar

Related posts