BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Nasib kedinasan salah satu oknum anggota Polri yang kedapatan menggunakan Narkoba bersama salah seorang wanita beberapa waktu lalu berada di ujung tanduk.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, dalam konfrensi pers yang di gelar di Mapolres Kotamobagu Rabu (12/02) siang tadi menyampaikan bahwa salah satu dari dua tersangka diketahui adalah seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Boltim, dengan inisial NHM alias Nur berpangkat AIPDA, dan oknum ASN inisial INM alias Irna seorang ASN yang bertugas di Pemkab Bolmong.
Kapolres menegaskan oknum polisi tersebut bakal mendapat sanksi tegas dengan tindakan pemecatan.
“Oknum Polisi tersebut dikenakan sanksi tegas dan diancam 20 tahun penjara dan bisa saja dipecat dari kedinasan Polri,”tutur Kapolres.
Diketahui penindakan tersebut dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Kotamobagu pada tanggal 15 Januari 2020 lalu, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Kembang Kelurahan Gogagoman.
Dalam aksi penangkapan tim Sat Narkoba langsung mengrebek lokasi yang sudah diintai hingga menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya dua senjata air soft gun, baju bhayangkari, dua paket Narkoba jenis Sabu seberat 0,7 gram. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi