Walikota Kotamobagu Ir.Hj Tatong Bara mengahadiri rapat Paripurna Pengesahan Ranperda RPJMD 2018-2023

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Walikota Kotamobagu Ir.Hj Tatong Bara, Selasa (19/3/2019) malam tadi menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Perturan Daerah (Ranperda), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, menjadi Peraturan Daerah. Paripurna tersebut digelar langsung diruang sidang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.

Selaku Walikota Kotamobagu pada kesempatan tersebut Tatong Bara menyampaiakan terima kasih kepada segenap serta seluruh pimpinan anggota DPRD yang telah memberikan tenaga dan pikiran serta komitmennya dalam pembangunan daerah.

“Dengan disetujuinya Perda tentang RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2018-2023 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat target-target pembangunan selama lima tahun, dalam rangka untuk mengembangkan potensi daerah, menangani berbagai tantangan, serta dalam mengacu peraturan nomor 6 sebagaimana prinsip pembangunan jangka menengah tahun 2018-2023, yaitu Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa dan Perdagangan Berbasis Kebudayaan Lokal Menuju Masyarakat Yang Sejahtera. Beberapa keputusan daerah baik itu RPJM, RPJMD kemudian dokumen-dokumen lain seperti LPPD, laporan keuangan pemerintah daerah, disusun murni oleh seluruh pegawai yang ada di Kota Kotamobagu tanpa menggunakan atau memberikan penjelasan untuk penyusunan kepihak lain untuk RPJMD 2018-2023. Alhamdulilah, dalam penyusunan RPJMD yang melibatkan seluruh eselon 3 dan 4 mendapat respon yang kuat dari DPRD,” ujar Tatong.

Hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, seluruh anggota DPRD Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, para Asisten, pimpinan SKPD lingkup Pemkot Kotamobagu, para Camat, serta sangadi/Lurah se Kotamobagu. (*/H)

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *