BOLMONGPOST.COM, KOTAMOBAGU ADVERTORIAL – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kotamobagu (DPRD KK), Jumat (19/02) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kotamobagu, pertemuan kedua Tim tersebut guna untuk membahas tindak lanjut atas rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terkait konsultasi APBD Kotamobagu tahun 2016, beberapa waktu lalu. Rapat yang digelar di ruang banmus Dewan Kota, dipimpin langsung oleh Ketua Dekot Hi Ahmad Sabir SE. Menurut salah satu personil Banggar Dekot Ir. Ishak Sugeha menyampaikan bahwa, rapat itu terkait koordinasi Banggar dan TAPD tentang proses penggunaan anggaran APBD 2016.
“Setelah proses lalu di paripurna kemudian dievalusi di provinsi, kita korescek lagi item-item mana yang dikoreksi. Apakah koreksi semua sudah dijabarkan oleh TAPD atau seperti apa. Poisisi anggrannya seperti apa dan besaran anggrannya seperti apa,” ucap Ishak. Sementara itu, Sekretaris Daerah, Tahlis Gallang, mengatakan, jika Pemkot telah menindaklanjuti sebagian besar dari apa yang menjadi rekomendasi. “Mereka (Banggar DPRD, red) tadi minta kepastian, kejelasan, apakah rekomendasi provinsi sudah ditindaklanjuti secara keseluruhan. Dan kami sampaikan bahwa sebagian besar sudah ditindaklanjuti, hanya ada satu yang menjadi kendala, yakni menyangkut DAK (Dana Alokasi Khusus), yang memang ada beberapa yang hingga kini Juknisnya belum ada,” ujar Tahlis.
Selain itu juga Tahlis menambahkan bahwa jika hingga kini Pemkot Kotamobagu juga masih menunggu Juknis atas beberapa rekomendasi dimaksud. “Jadi waktu kita konsultasi di Provinsi, ada beberapa kegiatan fisik yang sifatnya gelondongan. Nah, kenapa kita anggarkan gelondongan, kemudian Provinsi minta untuk dipisahkan? Dan kenapa kita belum bisa pisahkan? Sebab memang Juknis belum jelas, tuturnya. (*/SP)