Kotamobagu- Tiga Laporan Polisi (LP) dari Anggota Sat Pol Pp Pemkot Kotamobagu beberapa waktu lalu, yang diduga akibat penganiayaan oleh beberapa pelaku, tak lain adalah pedagang di Pasar Serasi, rupanya Polres Kotamobagu tak main-main. Disampaikan Kapolres melalui Kabag Humas Iptu Rusman M Saleh, menurutnya sudah ada yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sekadar diketahui, nama sejumlah korban yakni, Susilo Mokoginta, Warga Desa Bilalang II, Kotamobagu Utara. Wiliamri Mamonto, Warga Desa Passi, Kecamatan Passi Barat. Dan Devi Jangkarang, Kelurahan Kobo Besar, Kotamobagi Timur.
“Iya, tiga laporan mereka Pol Pp. Baru yang pertama melapor, kasusnya tinggal menunggu akan dilimpahkan ke Kejaksaan, karena yang pertama itu lebih dulu masuk Lp-nya. Yang lain juga tetap diproses,” kata Rusman. Jumat (29/05/2020).
Menurut Humas, pihaknya tentu akan tegas dengan hal tersebut, bahwa masing-masing pelaku, terancam Pasal 351 KUHP. “Soal damai atau tidak, itu ada pada korban. Tetapi akan kami proses dulu,” ungkapnya.
Salah satu korban, ialah Wiliamri, saat dikonfirmasi, rupanya dia tak ingin berdamai. “Kalau saya, tentu tidak ingin damai. Jadi kami juga masih menunggu kabar dari Polres soal kasus ini. Kami ada tiga orang, saya semdiri korban, Susilo dan Devi,” paparnya, disela-sela menjalankam tugas di Pasar 23 Maret, Gogagoman.
Sejumlah nama dan alamat pelaku, saat ditanya, ia akan menghunungi dulu kepada penyidik yang menangani kasus-kasus tersebut. Karena mengingat agar tak salah menyampaikan data Lp. (*)
Baca juga: https://www.bolmongpost.com/bmr/kotamobagu/apes-pol-pp-pemkot-diduga-dianiaya-pedagang-ayam/
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi