BOLMONG POST,KOTAMOBAGU -Seluruh tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu saat ini wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Hal tersebut sebagimana disampaikan oleh Direktur RSUD Kota Kotamobagu dr. Wahdania Mantang, dimana tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakitharus memiliki STR.
Namun hingga saat ini dari total lima ratus (500) tenaga medis,ada tiga puluh (30) yang belum mengantongi Surat Tanda Registrasi tersebut sehingga 30 tenaga medis tersebut untuk sementara ditempatkan dibagian administrasi.
” Untuk sementara ketiga puluh tenaga medis, masih ditempatkan di bagian adminsistrasi, sambil menunggu mereka ikut ujian kompetensi .” Kata Wahdania Mantang Jumat (19/1/2018).
Dikatakannya, STR bisa diperoleh, jika perawat yang bersangkutan sudah mengikuti uji kompetensi nasional yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PRNI) bersama kementerian pendidikan nasional.
“STR ini menjadi keharusan bagi tenaga perawat yang harus berkompetensi layaknya seorang dokter agar tenaga medis menjadi tenaga profesional yang melayani masyarakat.”
Lanjutnya, ini sudah diintruksikan juga pada tahun 2013 lalu .” Kata Wahdania Mantang.
Ketentuan mengantongi Surat Tanda Register (STR) merupakan sertifikat tenaga medis, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011, Tentangh registrasi tenaga kesehatan. (TR_1)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi