BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengikuti evaluasi tentang Penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau e- Government di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) KemenPAN-RB Nomor : 5 Tahun 2018 , tentang Pedoman evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis elektronik atau e-Government.
Kepala Dinas Kominfo Kota Kotamobag Ahmad Yani Umar melalui Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi M. Fahri Damopolii mengatakan, Kotamobagu sudah akan masuk pada evaluasi tahap tiga dari lima tahap yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Nega dan Reformasi Birokrasi tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik atau e-.Government.
“Tahap kedua sudah dilakukan evaluasi tentang e- Government di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada pecan kemarin, dimana tim evaluator internal pemerintah daerah harus melakukan evaluasi mandiri dengan mengisi 8 pertanyaan umum, dan 35 Indikator tingkat kematangan terkait kebijakan internal, diantaranya tata kelolah pelayanan publik berbasis elektronik yang di masing masing daerah dilaengkapi dengan data untuk tiap tiap Item. “ Kata Fahri Damopolii. Senin (16/7/2018).
Lanjutnya, nanti pada tahap ke tiga, tim evaluator kementerian akan melakukan pengecekan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan masing masing daerah. Tahap Empat, tim evaluator Kementerian akan melakukan wawancara langsung dengan pemerintah daerah apakah sesuai dengan Dokumen yang dimasukan tiap tiap daerah. Kemudian pada tahap Kelima adalah Observasi lapangan dimana tim evaluator Kementerian akan melakukan kunjugan langsung kedaerah, dengan dipilih secara acak daerah mana yang akan di observasi.” Pungkas. M. Fahri Damopolii. (MA)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi