BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan dan Pelatihan Anas Tungkagi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kotamobagu, dinilai tidak bersalah.
Demikian disampaikan Sahaya Mokoginta. Menurut Kaban Kepegawaian ini, Kabag Tapem tak terbukti. “Anas tidak terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang disiplin PNS. Mengingat tindakan tersebut belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 Angka 15, PP 53 Tahun 2014 karena belum ada penetapan calon dan masa kampanye,” sebut Sahaya.
Sementara terkait kode etik, itu akan dikaji dulu. “Kalau kode etik kita akan kaji dulu. Dimana sesuai ketentuan, pelanggaran kode etik perilaku, hanya dikenakan sanksi moral sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik,” lanjut Mokoginta sambil mengingatkan kewenangan pemberian sanksi itu ranah pejabat pembina kepegawaian di daerah, bukan KASN.
Namun Sahaya berterima kasih kepada Panwaslu yang begitu telah maksimal dalam menangani masalah ASN yang diduga melakukan politik praktis. “Kami berterima kasih atas laporan Panwaslu. Harapan kedepan, jika ada pelanggaran PNS, maka tingkatkan koordinasi untuk sama-sama mengawal Pilkada, dan meminta pejabat pembina kepegawaian untuk menghadirkan PNS yang terduga ada pelanggaran, sehingga punya dasar yang kuat sesuai prosedur. Jika dasarnya UU ASN atau PP 53, maka yang berhak memanggil PNS adalah pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.
Diketahui, Panwaslu Kotamobagu mengeluarkan rekomendasi ke BKPP, terkait permasalahan ini. Isi rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Anas Tungkagi melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkait netralitas ASN.(tr-01)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi