Perwako Perangkat Desa dan Kelurahan Mulai Diberlakukan

Kotamobagu–Penerapan peraturan Wali Kota (Perwako) Kota kotamobagu  Nomor 23 Tahun 2019, terkait  pengangkatan dan pemberhetian perangkat Kelurahan dan Desa mulai diterapkan di Kota Kotamobagu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Kotamobagu, Muliadi Mondo, mengatakan, surat edaran perwako tersebut harus segera ditindaklanjuti seluruh lurah dan Sangadi.

” Perwako sudah terbit. Tinggal menunggu proses dibuatkannya surat keputusan (SK) Wali kota,” katanya, Kamis (06/02/2020).

Lanjutnya, dengan adanya edaran tersebut,  salah satu Desa di Kecamatan Kotamobagu Utara akan melakukan seleksi untuk perekrutan perangkat. “Itu di Desa Bilalang 2. Kemungkinan besar kalau tidak ada aral melintang, besok sudah mulai perekrutan. Karena ada perangkat yang tidak berijazah SMA sederajat dan sudah di berhentikan,” tandasnya. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Pemkot Kotamobagu Mulai Perbaiki Drainase Pasar 23 Maret

KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota Kotamobagu terus mempercepat pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat. Salah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *