BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional (HBN), Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas ( THL) yang ada di lingkugan Pemkot Kotamobagu hari ini ( 2/10/2019) untuk dapat menggunakan pakaian batik.
Hal tersebut menyusul adanya surat edaran dengan nomor : 003/setda-kk/141/x/2019 dan di tanda tangani oleh Sekertaris daerah Kotamobagu ( Sekot) Ir.Sande Dodo MT.
“Penggunaan baju batik pada tanggal 2 oktober wajib hukumnya. Kita harus bangga karena batik Indonesia sudah ditetapkan sebagai pakaian budaya oleh Presiden, selain itu batik juga sudah di tetapkan sebagai warisan kemanusiaan dan budaya oleh United Nations Of Educational Scientife And Cultural Organization (UNESCO) pada tahun 2009 oleh sebab itu kita harus menggunakan baju batik untuk menghargai budaya di negeri kita ini. Kita sudah bisa menggunakan baju seperti biasa jika hari batik selesai,”ujar Sande pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi