BOLMONG POST, KOTAMOBAGU -Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Koprasi danUsaha Kecil Menengah (Disperindag- UKM) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Kamis (26/9/2019) siang tadi berakhir ricuh. Kericuhan terjadi antara petugas dan pedagang di Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Terlihat para pedagang bersikeras menolak lapak mereka ditertibkan petugas. Ada dari mereka yang mengamuk dan berusaha menahan dagangannya agar tidak diangkut ke mobil, Saling dorong pun tak terelakan.
Kepala Disperindagkop-ukm, Herman J Aray mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali mengimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan ditempat yang dilarang seperti badan jalan namun tidak diindahkan oleh pedagang.
“Sudah berbagai kali kami mengimbau kepada pedagang, terakhir senin lalu Dinas Perdagangan menyurati agar mengosongkan lokasi yang dilarang namun tidak di indahkan,” jelas Aray. (H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi