KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menyatakan dengan tegas bahwa seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk tidak menerima lagi tenaga kontrak. Hal tersebut menyusul adanya surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekertaris kota (Sekot), Tahlis Galang SIP MM.
Surat dengan nomor 800/BKPP-KK/14/1/2017 tersebut tertuang penegasan kalau seluruh SKPD dilarang untuk menerima tenaga kontrak yang baru. “Seluruh SKPD segera memasuki data nominative tenaga kontrak per triwulan, serta tidak diperkenankan menerima tenaga kontrak yang baru,” demikian salah satu isi surat edaran yang diterimaa oleh seluruh SKPD pemerintah Kotamobagu tersebut.
Selain itu tertuang juga dalam surat tersebut bahwa tenaga kontrak yang ada haruslah mengikuti apel bersama ASN, dan harus terus menaati peraturan yang ada, bekerja secaara provesional dan baik. Bunyi surat tersebut. (S)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi