BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), saat ini menghimbau pada pelaku usaha perhotelan yang ada di Kotamobagu untuk segera melakukan perpanjangan ijin di tahun 2018 ini.
Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu di Kotamobagu tercatat ada 12 Hotel yang mengurus izin, namun tahun 2018 hanya sembilan Hotel yang memperpanjang izinnya. “Jadi, masih ada tiga Hotel lagi yang tersisa belum melakukan pengurusan perpanjangan izin tetapi masa berlaku belum habis karena akan finish nanti pada bulan november mendatang,” kata Kadis DPMPTSP, Noval Manoppo, belum lama ini.
Namun menurutnya tiga Hotel tersebut diprediksikan akan melakukan perpanjangan izin pada November mendatang sebab masa berlakunya belum habis dan pihaknya akan melakukan pemberitahuan kepada pihak Hotel langsung.
Selain itu ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah mempermudah untuk pengurusan izin, mulai dari pelayanan administrasinya sudah digratiskan, imbunya. (BT)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi