KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, hingga saat ini belum memiliki gedung tempat penyimpanan arsip atau dokumen penting milik pemerintah, hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas (Kadis) Perpustakan Daerah Kotamobagu, Drs. Syair Lentang pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya rabu (22/3) siang tadi.
“Usia Kota Kotamobagu sudah 10 tahun, akan genap pada tanggal 23 Mei 2017 ini. Nah, salah satu tugas pokok dan fungsi kami adalah melakukan pengarsipan dokumen-dokumen pemerintah kotamobagu. Menurutnya, saat ini untuk sementara semua dokumen kearsipan Pemerintah Kota Kotamobagu yang mulai akan disimpan, masih akan menggunakan kantor Dinas yang dia pimpin.
Diakuinya, Dinas Kearsipan dan Perpustakan merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang baru dibentuk pada akhir tahun 2016 lalu, sementara aparatur baru mulai bekerja pada medio Januari 2017.
“Nah, kita mulai bekerja dengan mengawali perencanaan pada tupoksi kearsipan dan perpusatakan. Khusus untuk kearsipan daerah, kita akan mulai mengumpulkan dokumen-dokumen mulai dari kepemimpinan PPS Walikota Ir Rachmat Mokodongan menjabat pertama kali. Karena Kotamobagu sudah berumur 10 tahun, sehingga dokumen yang wajib kita simpan dan amankan adalah arsip-arsip yang dimulai dari 10 tahun,” kata Lentang.
Dia bersama seluruh tim kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan saat ini tengah menyusun rencana kegiatan yang akan diusulkan pada APBD Perubahan dan APBD tahun 2017, diantaranya yakni akan memiliki gedung khusus untuk penyimpanan seluruh kearsipan daerah.(*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi