BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintaah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, akan melakukan perekaaman E-KTP di setiap rumah warga yang menyandang desabilitas. Pelayanan khusus ini juga tidak hanya unntuk penyandang desabilitas melikan juga diperuntukan pada para warga lanjut usia (Lansia).
“Nanti akan ada petugas perekaman yang langsung mengunjungi para penyandang disabilitas maupun lansia di rumah mereka,” ujar Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu Mulyono Mokodmpit.
Lebih lanjut Mulyono menambahkan kalau perekaman E-KTP tersebut akan dilakukan mereka hingga 16 Oktober mendatang, ke seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di Kotamobagu. “Bagi warga yang sudah berumur 17 tahun keatas sudah wajib untuk melakukan perekaman guna mendapatkan identitas kependudukan berupa KTP elektronik,” tambahnya.
Untuk syarat melakukan perekaman, Mulyono mengatakan warga hanya cukup membawa fotocopy kartu keluarga (KK) ke pihak petugas perekaman. “Ini merupakan salah satu program yang memang sudah kami susun dan targetkan bisa maksimal di tahun ini,”tambahnya. (Tr_1)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi