BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),dalam waktu dekat ini akan segera memberikan mesin E-TAX, pada pelaku usaha yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu. Hal tersebut dilakukan oleh Pemkot sebagai upaya trasparansi dalam meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran wajib pajak (WP) kepada para pelaku usaha usaha yang ada di wlayah Kotamobagu, kemudian bagian dari upaya untuk meminimalisi kecurangan dalam hal pembayaran pajak.
Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPKD Kotamobagu Hj. Inontat Makalalag, melaui Kasubid Penagihan Achmad R Bonde, pada sejumlah awak media belum lama ini. “Tahun 2018 ini pihaknya akan melakukan penambahan 15 unit mesin E-TAX setelah sebelumnya sudah ada 25 Unit yang terpasang di sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Kotamobagu.
Lanjutnya, e-tax ini sebagai kontrol atas penerimaan pajak usaha 10 % untuk dapat meningkatkan PAD. Kemudian untuk pelaporan keuangan pajak lebih teratur dengan sistem elektronik, serta meminimalisi kecurangan dalam hal pembayaran pajak .” Kata Achmad R Bonde. Bersama tim saat melakukan kunjugan dibeberapa tempat usaha yang ada di Kotamobagu. Kamis (22/2/2018).
Diketahui sebelumnya dari 25 Unit mesin E-TAX yang ada, sudah terpasang di Lima (5) Hotel, Tujuh Belas (17) Rumah Makan, serta Tiga (3) Tempat hiburan yang ada di Kota Kotamobagu. dan teriformasi kedepan, seluruh tempat usaha akan dipasang namun secara bertahap. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi