Pemkot Kotamobagu Bakal Bagikan Mesin E-TAX Bagi Para Pelaku Usaha

BOLMONG POST, KOTAMOBAGU –  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD),dalam waktu dekat ini akan segera memberikan mesin E-TAX, pada pelaku usaha yang tersebar di wilayah Kota Kotamobagu. Hal tersebut dilakukan oleh Pemkot sebagai upaya trasparansi dalam meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan atas pembayaran wajib pajak (WP)  kepada para pelaku usaha usaha yang ada di wlayah Kotamobagu,  kemudian  bagian dari upaya untuk meminimalisi kecurangan dalam hal  pembayaran pajak.

Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPKD Kotamobagu Hj. Inontat Makalalag, melaui Kasubid Penagihan Achmad R Bonde, pada sejumlah awak media belum lama ini. “Tahun 2018 ini pihaknya akan melakukan penambahan 15 unit mesin  E-TAX setelah sebelumnya sudah ada 25 Unit yang terpasang di sejumlah tempat usaha yang ada di Kota Kotamobagu.

Lanjutnya, e-tax ini sebagai kontrol atas penerimaan pajak usaha 10 % untuk dapat meningkatkan PAD. Kemudian untuk  pelaporan keuangan pajak lebih teratur dengan sistem elektronik, serta meminimalisi kecurangan dalam hal pembayaran pajak .” Kata Achmad R Bonde. Bersama tim  saat melakukan kunjugan dibeberapa tempat usaha yang ada di Kotamobagu. Kamis (22/2/2018).

Diketahui  sebelumnya  dari 25 Unit mesin  E-TAX  yang ada, sudah terpasang di  Lima (5) Hotel,  Tujuh Belas (17) Rumah Makan, serta  Tiga (3) Tempat hiburan  yang ada di Kota Kotamobagu. dan teriformasi kedepan, seluruh tempat usaha akan dipasang namun secara bertahap.  (*)

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Raih Prestasi Wakil Wali kota Apresiasi Kinerja Paskibraka Kotamobagu

KOTAMOBAGU –Prestasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Kotamobagu mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Kotamobagu. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *