BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobgu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kotamobagu, hingga saat ini menghimbau kepada seluruh calon legislatif (Caleg) yang ada di Kotamobagu untuk dapat memasang Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Baliho,Spanduk, di wilayah Kota Kotamobgu harus didasari dengan ijin serta rekomendasi dari Kesbangpol. Karena sampai saat ini dari 258 Calon Legislatif (Caleg) yang ada di Kota Kotamobagu, yang mengurus Surat Rekomendasi dari Kesbangpol beru 47 Caleg.
Hal tersebut sebagaimana dismpaikan oleh kepala Badan Kesbangpol Kotamobagu, Irianto Mokoginta, melalui sekertarisnya Hendra Malalag, pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini. “Yang mengurus rekomendasi pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kesbangpol baru 47 Caleg, sementara Caleg yang ada di Tiga Daerah Pemilihan yang ada di Kota Kotamobagu ada 258 Calon Legislatif.” Kata Hendra Makalalag.
Makalalag menjelaskan, untuk pengurusan rekomendasi, peserta Pemilu terlebih dahulu membuat permohonan ditujukan kepada Lurah atau Kepala Desa (Sangadi) setempat untuk pemasangan APK, setelah itu mengurus rekomendasi di Kesbangpol Kotamobagu dengan membawa Foto Copy KTP Caleg yang bersangkutan atau Foto Copy penanggung Jawab atau LO Caleg dan dilampirkan pada surat permohonan pengurusan Rekomendasi di Kesbangpol. “Untuk itu mengimbau Caleg yang belum mengurus rekomendasi pemasangan APK di Kesbangpol, kiranya segera mengurus rekomendasi yang dimaksud, agar supaya terhindar dari penertiban Bawaslu KK terkait dengan APK/Baliho yang tidak memiliki rekomendasi dari kesbangpol,” Jelasnya.
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi