BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal memberikan sanksi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkot jika kembali menambah libur pasca cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut dipertegas oleh Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Sahaya Mokoginta, libur yang diberikan sudah cukup dan Besok Kamis (03/01) sudah harus Masuk kerja lagi seperti biasa.
“Tenaga harian pun tidak ada alasan untuk menambah libur, jadi kalau tidak hadir untuk melakukan aktifitas kantor sudah pasti diberi sanksi,” ujarnya Rabu (02/01/2019).
Menurut Sahaya, libur sepekan sudah seharusnya dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang positif agar tidak ada alasan bermalas-malasan saat kembali bekerja.
“Untuk absen kehadiran kan sudah memakai finger print, jadi tetap akan ketahuan ASN yang tidak hadir, mulai dari bagian Sekeretariat, Dinas, Badan dan tingkat Kelurahan/Desa semua akan dipantau hari ini, tadi saja Sekkot pak Adnan turun memantau aktifitas ASN di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi ASN yang tidak hadir pada apel perdana Kamis (03/01/2019) besok, akan mendapatkan sanksi juga. “Jadi siap-siap saja akan dikenakan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kantor hari ini dan apel perdana,” tegasnya. (*)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi