BOLMONG POST, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop – UKM) mengundang 10 perwakilan pedagang Pasar Serasi untuk rapat bersama. Rapat digelar di ruang Asisten dua, pada Rabu (10/1/18).
Rapat terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, nomor : 86/pdt.g/2016/PN.Ktg, yang memenangkan Pemkot Kotamobagu atas penguasaan tanah dan bangunan yang ada di pasar serasi.
Rapat turut dihadiri Asisten II, Kadis Perdagangan, Koperasi dan UKM, Kepala Satuan Pol PP, dan Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu.
Kepala Bidang Dinas Perdagangan Kotamobagu, Lorens Binol saat dihubungi awak media, Kamis (11/1/18), mengatakan, dalam rapat tersebut banyak yang dibicarakan terkait pengelolaan Pasar Serasi, salah satunya adalah penyebaran informasi soal status Pasar Serasi yang saat ini sudah dikuasai Pemkot Kotamobagu berdasarkan hasil Putusan Pengadilan.
“Dari hasil rapat koordinasi tersebut, rencananya Jumat besok akan diadakan pemasangan Baliho dan Pamlet-pamlet pengumuman atas keputusan PN di pasar serasi,” kata Lorens Binol.
Diketahui, pasar serasi telah menjadi sengketa antara Pemkot Kotamobagu dengan rivalnya Andi Lodu cs. Namun setelah melewati beberapa kali sidang, berdasarkan bukti-bukti yang ada, PN Kotamobagu memenangkan Pemkot Kotamobagu. (wb)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi