BOLMONGPOST.COM, KOTAMOBAGU – Setiap tempat usaha yang beroprasi di kota kotamobagu, haruslah mengantongi ijin dari pemerintah dareah kota kotamobagu. Hal demikian disampaiakan langsung oleh kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Noval Manoppo SE ME.
Kepada sejumlah media Manoppo menyampaiakan bahwa, pengurusan perijinan harus memenuhi berbagai syarat dan kriteria, dan bila semua syarat telah dipenuhi maka izin akan dikeluarkan.
Dirinya mencontohkan soal syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, yaitu soal adanya persetujuan dari warga sekitar tempat usaha dimana didirikan.
“ Saya ambil contoh usaha SPA , pemohon harus mendapat persetujuan dari para tetangga yang berdekatan, baik disamping kiri kanan, depan dan belakang, “ ujar Manoppo
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, “ Pemohon juga harus mendapat persetujuan dari lurah, hal ini dimaksudkan agar pemerintah kelurahan atau desa mengetahui keberadaan, atau minimal lurah mengetahui adanya kegiatan usaha diwilayah kekuasaannya,” tambahnya
Setelah mendapat rekomendasi atau persetujuan dari lurah setempat, maka pemohon selanjutnya meminta persetujuan dari camat.
“Jika semua persyaratan telah terpenuhi oleh pihak pemohon, dan tidak ada celah dari sisi regulasi, maka Pemerintah kabupaten Kota dalam hal ini melalui KPTSP segera melakukan kajian dan evaluasi guna langsung mengeluarkan surat – surat perizinan,” terangnya
Lanjutnya, “ Tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan izin, terlebih pemerintah kota kotamobagu saat ini justru mempermudah dan membuka seluas luasnya bagi investor untuk membuka usaha dikotamobagu, sebab konsep pembangunan yang ada sekarang ini adalah kota model jasa, “ pungkas Noval Manoppo. (Sandy)