Empat ASN Pemkot Kotamobagu Jalani Sidang Majelis Kode Etik

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot)  Kota Kotamobagu Selasa (14/8) telah menjalani Sidang Majelis Kode Etik di Ruang Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Kotamobagu.

Kepada sejumlah awak media Sekretaris Kota (Sekot) Kotamobagu, Adnan Masinae mengungkapkan, pemeriksaan 4 ASN tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika pegawai.

“Mereka diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi maupun keberadaan mereka sebagai seorang ASN. Pegawai juga kan manusia biasa terkadang khilaf dan salah, tetapi ada prosedurnya,” ujarnya.

Meski demikian kata Adnan, Majelis Kode Etik masih merumuskan hasil sidang dan akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Tadi baru pengambilan informasi dan keterangan dari yang bersangkutan. Ada yang terindikasi salah, ada yang dilanjutkan penyidikan sebab masih ada beberapa informasi yang kita butuhkan,” terangnya.

“Sanksinya juga bisa bermacam-macam tergantung pelanggaran yang dilakukan, bisa berupa teguran lisan, tertulis ada yang ringan, sedang dan berat bahkan sampai pencopotan jabatan, tergantung besar kesalahan,” bebernya.

Diketahui, 4 ASN tersebut adalah Kasat Pol PP, Lurah Sinindian, Lurah Mongkonai dan seorang staf di Kelurahan Gogagoman. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Wabup Rohman Husen Resmikan Klinik Pratama Putri Permata Sungai Lilin, Perkuat Akses Layanan Kesehatan MasyarakatSungai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *