BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotamobagu saat ini mulai melakukan pengujian pada aplikasi berbasis elektonik Catatan Harian Elektronik (e-CHK).
Aplikasi e-CHK tersebut bertujuan untuk mengontrol serta meningkatkan kinerja tenaga kontrak atau honorer di tiap organisasi perangkat daerah. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala Dinas (Kadis) Diskominfo Kotamobagu Ahmad Yani Umar, pada sejumlah awak media belum lama ini.
“Tujuan dan maanfaatnya yaitu, sistem kerja sudah menjadi komputerisasi, mencetak laporan lebih mudah, dan tepat waktu dalam pengisian e-CHK dan ini berbasis android. Dengan aplikasi ini langsung di ketahui kinerja apa yang dibuat hari ini oleh tenaga kontrak,” jelasnya.
Menurut Yani, aplikasi tersebut dilakukan secara berjenjang.
“Ini merupakan sistim ferivikasi. Misalnya, setiap apa yang dilakuakan oleh tenaga Kontrak dapat dilaporkan ke atasan atau Kepala Bidangnya, kemudian dari situ Kabidnya yang akan melapor ke Kadisnya melalui e-CHK ini,” jelasnya
Yani mengatakan, e-CHK masih akan dilakukan uji coba kembali, jika ini berjalan baik, maka sudah diwajibkan bagi tenaga Kontrak di setiap OPD. Tak hanya itu, ditingkat Desa/Kelurahan diwajibkan menggunakan Aplikasi ini.
“Wajib tenaga kontrak mengisi aplikasi ini. Apakah dia tenaga kontrak kesehatan, pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, wajib mengisi ini. Dan ini memudahkan, karena dimana saja dia bisa langsung menginput, jadi kerjanya terkontrol,” tandasnya. (BN)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi