Akhirnya Masyarakat Dibolehkan Ibadah di Rumah Ibadah, Tapi?

Kotamobagu- Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengeluarkan surat edaran nomor 155/W-KK/VI/2020 tentang protokol pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam kondisi pandemi COVID-19 di Kota Kotamobagu.

Dimana dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya adalah dibukanya tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pun, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah berkoordinasi dengan Kepala Kementerian Agama, MUI dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSUB) dalam kegiatan keagamaan di rumah ibadah, sejak 3 Juni lalu.

Wali Kota kepada awak media mengatakan, untuk pembukaan tempat ibadah, Pemkot terlebih dahulu akan melihat kondisi lingkungan dari rumah ibadah tersebut, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Walaupun dibuka, namun tetap mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan. Seluruh pemuka agama harus mengetahui hal ini. Jangan sampai mereka buka dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Oleh sebab itu kita menjalani ini sekaligus mengevaluasi apa yang harus dilakukan meski sudah dibahas protokol rumah ibadah,” jelas Wali Kota Tatong usai meninjau pengerjaan Masjid Raya Baitul Makmur, Senin (15/6/2020). (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Resty A Mangkat Somba Pantau Langsung Pelaksanaan Posyandu di Desa Kobo Kecil

KOTAMOBAGU-Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Kotamobagu, Ny. Resty. A. Mangkat Somba, S.Sos., M.H., Pantau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *