BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU –Selang 5 bulan terakhir, sejak januari hingga Mei 2016, Kantor imigrasi kelas III kotamobagu mencatat setidaknya 7 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah bolaang mongondow raya(BMR) Telah dipulangkan ke Negara asalnya atau di Deportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian berupa surat ketererangan ijin tinggal tetap dan surat keterangan ijin tinggal sementara.
Hal ini diungkapkan Kepala Sub Insarkom dan Wasdakim (Informasi Sarana Komunikasi dan Penindakan Keimigrasian), kota kotamobagu Melgi Pahibe.
“7 warga negara asing tersebut terbukti tidak memiliki surat dokumen resmi, tentang keimigrasian, sehingga dipulangkan ke negara asalnya atau dideportasi” terang melgi. jumat (27/5)
Lebih lanjut melgi mengatakan jika ke 7 warga negara asing tersebut warga negara philipina.
Ia juga mengungkapkan jika WNA di bolmong raya yang tercatat di kantor imigrasi sebanyak 75 orang dan dimoninasi oleh warga negara china 68 orang, dan 7 diantaranya dari negara asia lainnya.
“Mereka datang sebagai tenaga kerja asing yang rata ratanya bekerja di perusahaan tambang emas yang ada di bolmong raya dan ke semuannya mempunyai surat keterangan ijin tinggal sementara atau kitas” ungkapnya
Tambahnya juga ada 1 WNA asal singapura yang kawin dengan warga kota kotamobagu dan sudah mempunyai surat keterangan ijin tinggal tetap. Tutup melgi (RA)