BolmongPost.com, Kotamobagu – Pencatatan Nikah Massal yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kotamobagu, adalah pencatat Nikah 44 pasang yang sebelumnya sudah melakukan pernikahan di Gereja, akan tetapi belum melakukan pencatatan Nikah sebagaimana yang diatur pada Undang-undang perkawinan dan peraturan yang berlaku.
Hal ini Disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii,SE pada sejumlah awak media, Senin (28/11).
Menurut Virgina, 44 pasang pengantin berasal dari bebera desa dan kelurahan seperti Desa Sia’, Kelurahan Mogolaing, Tumubuy, Kotamobagu, Desa Poyowa Kecil, Kelurahan Sinindian, Desa Kopandakan-I, Kelurahan Gogagoman, Kelurahan Biga, Kotobangon, dan Desa Moyag.
“ Disdukcapil turun langsung dilapangan kurang lebih 8 bulan kami mendata, baik mendapat data melalui Gereja maupun langsung ke pihak yang bersangkutan bahkan sampai keperkebunan tempat mereka bekerja kami lakukan pendataan, jika hanya melalui sosialisasi saja itu tidak mungkin seperti ini jumlahnya.” Kata Virgina
Kadisdukcapil menghibau kepada pasangan suami-Istri yang sudah dicatat secara greja tapi belum secara perundang-undangan yang berlaku untuk segera mendaftar atau menghubungi pihaknya.
“ Saya berharap agar mereka (Pasutri red) segera mendaftarkan diri di Catatan Sipil Kotamobagu, sebab program ini merupakan program tiap tahun, itupun pendataannya kan dilakukan nanti ditahun depan dan program ini diperuntukan oleh pemerintah kepada masyarakat secara gratis/tidak dipungut biaya.” Ujar Kadis