KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Abdullah Mokoginta,menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu, jika terbukti terlibat dalam politik praktis pada Pilkada serentak yang di gelar di tahun 2024 ini. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemkot Kotamobagu dalam menjaga netralitas ASN selama proses pemilu berlangsung.
“Saya berharap kepada seluruh ASN,Lurah,Camat,dan Kepala desa yang ada di Kota Kotamobagu untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada pilkada serentak. Jika kedapatan ada yang terlibat secara langsung maka akan di berikan sangasi tegas,” ujar Abdullah saat menghadiri kegiatan coffe morning jajaran Pemerintah dan Masyarakat Kota Kotamobagu Minggu 13 Oktober kemarin.
Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi proses pemilu dan melaporkan jika menemukan indikasi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis. “Kami memerlukan partisipasi masyarakat agar dapat mencegah segala bentuk penyimpangan dan memastikan pemilu ini berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi,” lanjutnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu yang diwakili oleh Sekertaris Bawaslu Kotamobagu Herdi Dayoh, menyambut baik langkah tegas tersebut, dan menyatakan kesiapannya dalam bekerja sama dengan Pemkot Kotamobagu “Kami akan memonitor dan menerima setiap laporan dari masyarakat terkait pelanggaran netralitas ASN. Proses klarifikasi dan verifikasi akan dilakukan dengan cepat dan transparan,” tutur Herdy.
Pada kegiatan yang digelar di alun-alun lapangan Boki Hontinimbang tersebut juga turut dihadiri oleh unsur Forkompinda dalam hal ini Kapolres Kotamobagu,Kejari Kotamobagu,Kasdim Kodim 1303, ketua KPU Kotamobagu, Sekertaris Bawaslu Kotamobagu, Sekda Kotamobagu,serta para jajaran pejabat Pemkot Kotamobagu.
Sandi
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi