XBanner Kanan

Gunakan Mobil Dinas, Dua Pemuda Bolmut Cabuli Gadis Belia di Bawah Umur

Gunakan  Mobil Dinas, Dua Pemuda Bolmut Cabuli Gadis Belia di Bawah Umur

BOLMONGPOST.COM, BOLMUT – Aksi asusila kembali terjadi di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Pasalnya seorang gadis belia berumur 15 tahun warga Bolmut sebut saja Cantik,  terpaksa harus kehilangan Mahkota harga dirinya, setelah dirinya diduga dipaksa oleh kedua pemuda untuk melayani nafsu bejat mereka.

Kejadian ini sontak saja menghebohkan seanteru  warga  Bolmut, bahkan Wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR). Bagai Mana tidak ? kedua pelaku yang berinisial SI dan JK itu, tega melakukan aksi bejatnya terhadap Cantik dengan menggunakan mobil milik negara yang ada di salah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Pemkab Bolmut), yang di palsukan dengan menggunakan Nomor Polisi DB.46 60 H. Setelah di telusuri ternyata mobil tersebut milik kepala BadanPemberdayaan Masyarakat Desa  Drs. Alifaks OIii yang bernomor polisi DB. 15 H.

Dari penuturan korban, saat itu ia bersama dua rekannya didatangi kedua pelaku dengan mengendarai sebuah Mobil dan mengajak ketiganya menuju ke sebuah Rumah makan dikawasan Bunor Desa Kuala Utara.Cetus Cantik.

Setibanya ditempat tersebut (Rumah Makan, Red), dua rekannya, Safana dan Nadia diturunkan, hingga tersisa dirinya dan kedua pelaku didalam mobil. Kemudian ia pun diajak menuju kearah Bolangitang Barat dengan alasan hendak membeli rokok.

“Iya, ketika Safana dan Nadia turun, saya  diajak JK dan SI, dengan alasan membeli rokok di wilayah Bolangitang. Saat suasana dijalan sepi, saya dikunci dalam mobil kemudian dipaksa berhubungan badan oleh JK dan SI,” Ujar Cantik dengan nada Sedih.

Mengetahui anak Mereka telah di Cabuli oleh kedua pelaku tersebut, kedua orang tua Cantik Pun sangat keberatan dan langsung melaporkan aksi bejat tersebut Pada pihak berwajib 11/07 kemarin.

Kapolsek Urban Kaidipang Kompol Teddy Pontoh ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Dikatakannya usai menerima laporan tim Reskrim Polsek Urban yang dipimpin Wakapolsek Iptu Marten Maapi langsung mengamankan salah satu tersangka bersama dengan barang bukti sebuah mobil  yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Diungkapkan Pontoh, ketika petugas mengamankan mobil yang digunakan kedua pelaku ternyata adalah Mobil Dinas (Mobnas) DB 15 H milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.

“Kasusnya sementara ditangani, saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian. Untuk sekarang petugas sudah mengamankan salah satu pelaku yakni SI beserta barang bukti mobil, untuk satu tersangka lainnya yaitu JK saat ini masih buron, dan dalam pengejaran petugas,” Imbuhnya.

“Kedua tersangka bakal dikenai pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dangan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Rp 5 miliar rupiah,tutup Pontoh. (Tim).

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Related posts