Ginoga : Jika Sudah di Perdakan Pemkot Bakal Sewakan Pompa Apung Milik Damkar

KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM – Jika Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran disahkan menjadi Perda maka tidak menutup kemungkinan Pompa Apung Milik Damkar bisa disewakan pada masyarakat guna untuk menambah penghasilah asli daerah (PAD). Hal tersebut disampaiakan lansung oleh kepala Dinas tatakota kotamobagu Bambang Ginoga pada sejumlah awak media.

“Jika nantinya Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda, dan pompa apung bisa disewakan ke masyarakat ataupun pihak swasta, tentunya bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Kotamobagu,sebab pompa air yang berjumlah dua unit tersebut bisa menyemprotkan air hingga 100 meter, jadi bisa disewakan untuk pertanian  atau keperluan lainya. Jelas Bambang”. (Mg) 

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Perkuat Digitalisasi Data Pertanahan dan Pajak Daerah,Pemkot Kotamobagu Gandeng Pemkot Tangerang Selatan

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan pertanahan dan pajak daerah melalui kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *