BOLMONG POST,LOLAK -Setelah melalui proses yang begitu panjang dan berliku, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mogondow (Bolmong) mendapatkan kabar yang luar biasa, dimana Judicial Review yang dilayangkan Pemkab Bolmong terkait polemik tapal Batas antara Pemkab Bolmong dan Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), pada Mahkamah Agung (MA) membuahkan hasil yang baik bagi Pemkab Bolmong dan seluruh masyarakat Bolmong.
Dimana Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan putusan atas Judisial Review yang dilayangkan oleh Pemkab Bolmong atas peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2016, tentang batas daerah Kabupaten Bolmong – Bolsel. Yang dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan dan memenangkan Judisial Review Pemkab Bolmong. Judisial Review yang didaftarkan Pemkab Bolmong pada 14 November 2018 lalu. Hal terebut sebagaimana disampaikan oleh Bupati Bolmong Dra.Yasti Supredjo Mokoagow, kepada sejumlah awak media saat menggelar konvrensi Pers, yang di laksanakan di ruang rapat kantor Bupati Bolmong, kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (06/02) siang tadi.

“Akhirnya Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan putusan atas Judisial Review yang dilayangkan oleh Pemkab Bolmong atas peraturan menteri dalam negeri nomor 40 tahun 2016, tentang batas daerah Kabupaten Bolmong – Bolsel. Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan dan memenangkan Judisial Review Pemkab Bolmong. Judisial Review yang didaftarkan Pemkab Bolmong pada 14 November 2018 lalu bersama kuasa hukum pemda Bolmong Yusril Ihza Mahendra ke MA, sudah diputuskan dan memenangkan Pemkab Bolmong. Judicial review merupakan langkah hukum yang terakhir dan terpaksa harus dilakukan demi kebaikan bersama, kami telah berkomitmen sedari awal bahwa dengan diajukannya Judicial review, maka apapun hasilnya akan kami hormati dan taati sebagai suatu komitmen bersama atas asas hukum yang berlaku, kami telah menempuh cara-cara yang sah dan konstitusional yang kami yakini sebagai jalan keluar penyelesaian masalah terbaik dan bertanggungjawab.”Ujar Yasti.
Lebih lanjut Bupati Juga menambahkan bahwa proses judicial review telah ramai diketahui publik yang cukup berliku dan menguras energi maupun waktu. Setelah berproses, Pemkab Bolmong telah menerima informasi dan hasil atas proses judicial review tersebut.

” Pertama Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan atas judicial review, dan alhamdulillah permohonan dari Pemkab Bolmong diterima/dikabulkan. Kedua Dalam amarnya, Majelis Hakim masing-masing Dr. H. Supandi, SH, MH (ketua), Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN (anggota) dan Is Sudaryono, SH, MH (anggota) menyatakan:
1.Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil dari pemohon PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW tersebut:
2. Menyatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 963) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
3. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). Kemenangan ini merupakan kemenangan bersama rakyat bolaang mongondow, kita patut bersyukur atas hasil judicial review ini, hasil ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan sengketa batas yang selama ini berlarut-larut. Keempat, kami menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusifitas di daerah, jangan mudah terpancing akan isue maupun provokasi yang di lakukan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak keamanan dan ketertiban kita bersama. Kelima, kami berharap hasil ini dapat dihormati bersama sebagai suatu hasil dari proses hukum yang bertanggungjawab yang berkeadilan, mari kita tetap menjunjung tinggi mototabian, mototanoban, bo mototomoiaan sebagai moto hidup kita.”Jelas Yasti.
Turut hadir dalam konvrensi Pers Bupati Dra, Hj. Yasti Soepredjo Mokoagow, Sekretaris Tahlais Gallang, Asisten II Ir. Yudha Rantung, Asisten III Azhari Sugeha, Kepala SKPD serta pers/jurnalis. (ADVE)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi