Engan Bekerjasama, Pemkot Bakal Berikan Sangsi Bagi Pengusaha Penungak Pajak

BOLMONGPOST, KOTAMOBAGU –Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penagihan Pajak, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Ahmad Rozal Bonde, menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi pada beberapa pengusaha rumah makan di Kota Kotamobagu karena tidak taat membayar pajak.
Pasalnya saat petugas Penagih Pajak turun untuk melakukan penagihan, para pemilik rumah makan enggan mau membayar, padahal di tempat tersebut telah dipasangkan mesin e-Tax yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.
“Mereka (pemilik rumah makan) nantinya akan mendapatkan Sanksi jika tidak mau bekerjasama dengan Pemda. Sanksinya berupa pencabutan perijinan sampai penutupan usaha,” tuturnya.
Menurut Rozal, dirinya telah memberikan pengertian kepada para pemilik rumah makan untuk membantu Pemerintah Daerah melakukan pemungutan pajak 10 persen kepada masyarakat yang datang makan.
“Pengusaha hanya membantu pungut pajak 10 persen kepada masyarakat yang datang makan, kemudian disetorkan ke Pemda, tetapi alasannya masyarakat menolak. Padahal logikanya ketika masyarakat datang makan di rumah makan, berarti mampu sehingganya dikenakan pajak 10 persen,”
Dirinya menambahkan, saat ini Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan, Pembayaran dan Pengawasan Pajak Daerah sehingga tidak ada alasan untuk tidak mebayar.
“Sanksi sesuai Perwako Ini pencabutan ijin sampai penutupan,” tutupnya.
(*/H)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wakil Wali Kota Kotamobagu Tetapkan Desa Moyag Tampoan Sebagai Desa Cantik

KOTAMOBAGU- Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu dalam hal ini Wakil Wali kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *