KOTAMOBAGU,BOLMONGPOST.COM ADVERTORIAL – Dewan perwkilan rakyat daerah (DPRD) kota kotamobagu, selasa (18/10) sore tadi telah mengelar rapat paripurna tingkat 1Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Rapat tersebut dipimpin langsng oleh Ahmad Sabir SE selaku ketua DPRD, bersama wakil ketua ibu Diana Roring , pembahasan ranperda tersebut dihadiri oleh walikota kota kotaamobagu Ir. Tahong Bara Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang dan Assisten I Gulimat Mokoginta, Forkopimda, Anggota Dewan dan Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkup pemerintahan kota kotamobagu.
Pembahasan Rapat paripurna ini terdiri dari empat item yaitu, Tingkat I Penyampaian 4 Ranperda Tentang , Perubahan atas Peraturan daerah No 10 tahun 2012 Tentang Retribusi pemeriksaan alat berat pemadam kebakaran, Ranperda Kedua adalah Tentang Perubahan atas peraturan daerah No 15 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), Ranperda Ke tiga yakni Pembiayaan Transportasi domestik jama’ah haji, dan Ranperda yang ke empat adalah Perubahan atas peraturan Daerah Tentang tata cara penagihan Rumah susun sederhana Murah.Ketua –ketua Fraksi DPRD Kota Kotamobagu pada intinya menerima empat Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Pada kesempatan itu pula, Walikota Kotamobagu, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Ketua-ketua Fraksi dan anggota DPRD yang telah menerima 4 ranperda untuk dibahas.
“Atas nama Pemerintah, tentu bersyukur dan mengucapkan banyak terima kasih, atas suport yang positiv dari seluruh pihak, terlebih khusus DPRD kotamobagu, yang pada hari ini, menerima 4 ranperda untuk dibahas selanjutnya,” ujar Tatong Bara. Rapat Sidang paripurna pun diakhiri oleh Ketua DPRD Kotamobagu Hi Ahmad Sabir SE, dengan doa bersama. (ADV)