DPMPTSP Mulai Lakukan Penginputan Data OSS Pelaku Usaha di Kotamobagu

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTPSP), saat ini  terus melakukan penyesuaian perubahan proses penerbitan ijin usaha sesuai regulasi pemerintah pusat. Dimana setiap pengusaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus terintegrasi secara elektronik secara nasional.

Proses mendapatkan NIB harus didahului dengan menginput melalui akun masing-masing pelaku usaha kedalam data base Badan Kordinasi Penamanan Modal (BKPM) melalui Online Singel Submision (OSS), selanjutnya baru bisa mendapatkan NIB dan ijin usaha baru bisa diterbitkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan regulasi yang turun dari pemerintah pusat, sudah mulai dilaksanakan.

“Kami sudah memulai proses input data pelaku usaha melalui Online Singel Submision (OSS). Prosesnya sudah mulai berjalan,” kata Novel Manoppo. Dikatakan, pelayanan Dinas PMTPSP Kotamobagu bagi pelaku usaha yang hendak mendaftar melalui OSS, sudah dilayani oleh instansinya.

“Input data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah mulai dilaksanakan. Operater kami memang Cuma dua orang, dan tidak sebanding dengan banyak sekali pelaku usaha di Kotamobagu yang sudah diterbitkan ijin melalui manual dan harus didaftarkan melalui OSS dan terintegrasi dengan data base di BKPM pusat,” terangnya.

Noval menjelaskan, perijinan manual yang dimaksudkan dan sudah diterbitkan oleh Pemkot Kotamobagu sebelum PP Nomor 24Tahun 2018 diberlakukan, yakni; SIUP, TDP, SITU, H.O atau ijin gangguan. (*/H)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Dewan Pengawas RSUD Kotamobagu Resmi Dibentuk

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperkuat tata kelola layanan kesehatan daerah melalui pembentukan Dewan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *