BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTPSP), saat ini terus melakukan penyesuaian perubahan proses penerbitan ijin usaha sesuai regulasi pemerintah pusat. Dimana setiap pengusaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang harus terintegrasi secara elektronik secara nasional.
Proses mendapatkan NIB harus didahului dengan menginput melalui akun masing-masing pelaku usaha kedalam data base Badan Kordinasi Penamanan Modal (BKPM) melalui Online Singel Submision (OSS), selanjutnya baru bisa mendapatkan NIB dan ijin usaha baru bisa diterbitkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan regulasi yang turun dari pemerintah pusat, sudah mulai dilaksanakan.
“Kami sudah memulai proses input data pelaku usaha melalui Online Singel Submision (OSS). Prosesnya sudah mulai berjalan,” kata Novel Manoppo. Dikatakan, pelayanan Dinas PMTPSP Kotamobagu bagi pelaku usaha yang hendak mendaftar melalui OSS, sudah dilayani oleh instansinya.
“Input data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah mulai dilaksanakan. Operater kami memang Cuma dua orang, dan tidak sebanding dengan banyak sekali pelaku usaha di Kotamobagu yang sudah diterbitkan ijin melalui manual dan harus didaftarkan melalui OSS dan terintegrasi dengan data base di BKPM pusat,” terangnya.
Noval menjelaskan, perijinan manual yang dimaksudkan dan sudah diterbitkan oleh Pemkot Kotamobagu sebelum PP Nomor 24Tahun 2018 diberlakukan, yakni; SIUP, TDP, SITU, H.O atau ijin gangguan. (*/H)
BolmongPost | Cerdas Dalam Informasi BolmongPost Media Online Bolmong Raya Cerdas Dalam Informasi