BOLMONGPOST.COM KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (pemkot) melalui Dinas ketenagakerjaan kota kotamobagu mengimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya.
Sekertaris dinas sosial tenaga kerja (Disnaker) kota kotamobagu Suhartien Tegela mengatakan uang THR itu akan memberikan keringanan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya.
“THR, sudah secara tegas menyebutkan wajib dibayar tujuh hari sebelum hari raya. Ini memberi kesempatan kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan hari raya,” katanya Senin (20/6) siang tadi
lanjutnya Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam beleid itu juga sudah ditegaskan bahwa pemberian THR wajib hukumnya.tegasnya
Besaran THR keagamaan adalah satu bulan gaji untuk karyawan yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Sedangkan karyawan yang belum bekerja selama 12 bulan mendapat THR setengah dari gaji bulanan yang karyawan dapatkan.
“Ini untuk memberikan perlindungan yang sangat adil kepada buruh yang terikat kerja. Jadi karena orang begitu bekerja sebulan langsung dapat upah, makannya kenapa dapat THR,” jelasnya
Namun, peraturan itu tidak berlaku untuk karyawan PKWT (Pejanjian Kerja untuk Waktu Tertentu) dan harian lepas. Sebab, untuk THR karyawan PKWT punya perhitungan tersendiri.ujarnya
Ia juga menambahkan Nantinya juga pihak disnaker akan mendirikan posko pengaduan terkait THR. Hal ini di lakukan untuk menampung keluhan dari tenaga kerja yang ada.Tutupnya (Ridhel)