Diduga Tak Mau Bayar Retribusi Pemkot Bakal Tutup 60 Ruko di Pasar 23 Maret

Diduga Tak Mau Bayar Retribusi Pemkot Bakal Tutup 60 Ruko di Pasar 23 Maret

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot)  Kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Uasaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM), dalam waktu dekat ini akan segera menutup kurang lebih 60 Rumah Toko (Ruko) yang ada di Pasar 23 Maret Kotamobagu, hal tersebut di lakukan oleh Pemkot karena diduga para pedagang di 60 Ruko tersebut enggan membayar retribusi pada  Pemerintah Kota.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Disperindagkop UKM Herman J Aray, pada sejumlah awak media saat dikonfirmasi belum lama ini.

“Pengguna Ruko menunggak membayar retribusi sejak Januari 2019, sedangkan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah berakhir tahun 2013 lalu, mau diperpanjang tetapi aturannya tidak bisa di perpanjang, Oleh sebab itu kami akan menutup dan mengeluarkan bahkan secara paksa bagi pengguna Ruko yang kumabal.” kata Aray, Rabu (8/5/2019).

“Hari ini penayangan Surat Peringatan Pertama (SP1), sesudah puasa akan di eksekusi. Ini juga menyebabkan capaian PAD Disperdagkop-UKM masih dibawah. Sedangkan target PAD kami naik dari Rp786 juta menjadi Rp2,1 miliar,” tambahnya.

Dia menyebutkan, retribusi Ruko bervariasi sesuai dengan ukuran, dari yang retribusinya Rp480 ribu, sampai yang Rp108 ribu. (*/H)

Komentar Facebook

Komentar

Related posts