BolmongPost.com, Kotamobagu – Puluhan karyawan PT. Bukit Sion Baru (BSB) senin (01/2) siang tadi Memenuhi ruangan rapat kepegawaian PT. PLN cabang Kotamobagu.
Pasalnya puluhan karyawan kontrak PT. BSB tersebut melakukan pengaduan pada pihak PT. PLN, terkait gaji mereka yang diduga di preteli secara sepihak oleh pihak PT. BSB, yang notabenenya adalah perusahaan pihak ketiga dari PT. PLN cabang Kotamobagu, dalam melakukan tugas dilapangan.
Menurut puluhan para karyawan tersebut kedatangan mereka guna untuk meminta perlindungan dari pihak PLN, selaku User dalam setiap kegiatan yang ditenderkan pada pihak ketiga yaitu PT. BSB, karena gaji yang mereka terima tidak sesuai kontrak kerja yang ada. gaji mereka dipotong secara sepihak dengan alasan yang tidak rasional, tak terima dengan perlakuan yang diduga dilakukan oleh PT. BSB tersebut maka mereka meminta perlindungan pada pihak PLN.
” kami sangat heran tiba tiba gaji kami dipotong secara sepihak oleh PT BSB, padahal gaji yang ada dalam kontrak sudah jelas adanya. untuk karyawan lama upah sesuai kontrak yang ada sebesar 3. 600.00 rupiah, sementara yang kami terima setelah dimutilasi sebesar 2.800.000 rupiah. jelas saja kami sangat tidak terima” jelas puluhan karyawan tersebut.
Selain itu juga sesuai dengan aturan yang ada, bahwa pihak perusahaan harus menjamin kesejahteraan para karyawan, dengan perlindungan hak normatif pekerja berupa tunjangan hari raya, BPJS, uang lembur, hak cuti dan lain lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku namun hal itu juga tak kunjung diberikan. Tambah puluhan karyawan pada okemanado.com
Ketika dikonfirmasi kepada Direktur PT. BSB Jemmy Tombeng guna untuk konfirmasi terkait hal ini, melalui via telepone di No 081356734034 namun hingga berita ini di publikasikan pihaknya tak merespon. (Sandy)