Sat Resnarkoba Polres Bolmut Ungkap Peredaran Narkoba Dan Obat Keras

BOLMONGPOST – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan ratusan obat keras jenis Trihexyphenidy.

 

Kapolres Bolmut AKBP Juleigtin Siahaan saat melakukan konferensi pers mengatakan, 10 orang dan barang bukti berhasil di amankan.

 

“Sepuluh orang dan barang bukti sudah diamankan di polres Bolmut”kata Juleigtin Siahaan saat Konferensi pers. Kamis, (04/04/2024).

 

Lanjutnya, kasus pertama terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidy pada Selasa 6 Februari 2024, Polres Bolmut berhasil menangkap dua pelaku, tepatnya di Desa Sangkup 1 Kecamatan Sangkup, masing-masing inisial RH (19) Sangkup 1 dan MA (20) Sangkup Timur.

 

“Polres Bolmut berhasil menangkap ke dua pelaku dengan barang bukti berupa obat keras jenis Trihexyphenidy sebanyak 109 butir dan 1 buah handphone”ungkapnya

 

Kasus ke-dua, Ditempat yang berbeda, Polres Bolmut mengungkap terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidy tepatnya pada 6 Februari 2024 yakni HM (28) Perempuan dan IDM (32) laki-laki, keduanya diamankan di Desa Voa’a Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmut.

 

“Keduanya berhasil diamankan dengan barang bukti berupa obat jenis Trihexyphenidy sebanyak 105 butir dan 2 buah handphone. Kedua pelaku dikenakan pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar”Terangnya.

 

Kasus ke-tiga yang berhasil diungkap polres Bolmut terkait peredaran obat keras jenis Trihexyphenidy tepatnya 6 Februari 2024 yakni GH (20) asal Sangkub Timur.

 

“Polres Bolmut berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 666 butir obat keras jenis Trihexphenidyl. Pelaku menjual obat kerasa dengan harga Rp10 ribu per butir”kata Kapolres

 

Kasus ke-empat yang berhasil diungkap polres Bolmut yakni peredaran Narkoba, tepatnya 22 Februari 2024 inisial RS (39) Desa Kolongan Kecamatan Kalawat kabupaten Minahasa Utara (Minut).

 

“Tersangka RS ditangkap di jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Sangkub I Kecamatan Sangkub. barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-sabu 3,88 Gram, satu unit Handphone dan Mobil. Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda 8 Miliar”kata AKBP Juleigtin Siahaan.

 

Kasus ke-lima yang berhasil diungkap polres Bolmut yakni peredaran obat keras jenis Trihexyphenidy tepatnya 7 Februari 2024 menangkap 4 orang tersangka, Masing-masing pelaku FR (24) asal Tumpaan 1, Kabupaten Minahasa Selatan. AP (24) dan MFA (19) asal Batulintik, Kecamatan Bintauna. Serta RT (26) asal Sangkub 1, Kecamatan Sangkub.

 

“Polres Bolmut berhasil mengamankan obat keras jenis Trihexphenidyl sebanyak 978 butir, Sasaran modus mencari anak-anak muda di Kecamatan Sangkub-Bintauna menawarkan dan menjual obat keras jenis Trihexphenidyl dengan harga Rp10 ribu per butir. Serta para pelaku akan diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar”tutup AKBP Juleigtin Siahaan.

 

(Angki)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Ketua PWI Sulut Tegaskan Sandi Parasana Ketua Bolmong Yang Sah

BOLMONG POST – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Drs. Voucke Lontaan, …