Banleg DPRD Bolmut : Pernyataan Lasena Tidak Memberikan Solusi

BOLMONG POST,KOTAMOBAGU -Menanggapi Pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena, yang menyatakan bahwa Ranperda APBD Bolmut tahun 2018 tinggal menunggu pengesahan DPRD. Langsung mendapatkan perhatian Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani Jumat, (26/01/2018). “Pernyataan tersebut kurang tepat dan tidak memberikan solusi, serta mengurangi harmonisasi Sesama Penyelenggara pemerintahan,” ujar Eba.
Politisi Muda Partai berlambang Matahari tersebut mengatakan bahwa Ranperda APBD yang telah disepakati bersama antara kepala daerah, dan DPRD sebelum di tetapkan oleh Kepala Daerah, harus di evaluasi oleh Gubernur, dimana berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur, ada catatan-catatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
“Jika pernyataan Kepala BPKD itu tinggal menunggu pengesahan dari DPRD itu kurang pas. Sebab, sampai saat ini catatan-catatan penting hasil evaluasi gubernur belum di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan itu pernyataan yang keliru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Nani, jika bicara penundaan dana perimbangan, maka ada tahapan regulasi yang mengatur, yakni dalam PP Nomor 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 65 tentang KID, dan termuat dalam Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3, “Itu mungkin beberapa regulasi yang mengatur hal hal diatas. jika saya salah, Mohon dikoreksi. Prinsipnya, kami tidak saling menyalahkan tapi biasanya yang kurang baik itu di lempar ke Kami DPRD, tapi kalau kalau yang baik -baik itu di Klaim sendiri walau itu Hasil kerja bersama, “ ujar Nani.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

LAN Muba Gruduk Petro Muba, Kantor Pemkab Muba Desak Evaluasi Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

LAN Muba Gruduk Petro Muba, Kantor Pemkab Muba Desak Evaluasi Tata Kelola Sumur Minyak MasyarakatSEKAYU, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *