Tak Masukan Laporan BOK 2019, Puskesmas Tak Bisa Terima BOK Tahun 2020

BOLMONG POST, LOLAK – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Kesehatan saat ini menegaskan kepada seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), yang ada Bolaang Momgondow untuk segera memasukan laporan Biaya Oprasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 lalu.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) kesehatan dr Herman Paputungan,  melalui Sekertaris dinas Julin Papuling SKM, pada  sejumlah awak media belum lama ini. Dimana jika belum memasukan laporan penggunaan BOK tahun 2019 puskesmas tersbut belum bisa mendapatkan bantuan BOK tahun 2020.

“Semua Puskesmas diminta segera masukkan laporan BOK tahun 2019 terlebih dahulu, baru bisa mengurus pencairan BOK tahun 2020, karena laporan BOK Tahun 2019 itu sebagai syarat yang harus dilaksanakan untuk di verifikasi sebelum Puskesmas mengurus pencairan BOK Tahun 2020. Saat ini ada 17 Puskesmas bakal menerima dana BOK. Pembagiannya pun merata untuk setiap Puskesmas, BOK 2020 sekitar 3 milyar lebih, jika diakumulasi dengan BOK Dinkes maka mencapai Rp 7 milyar.” Terangnya.

Dana BOK akan digunakan untuk membiayai operasional kesehatan non gaji, untuk Puskesmas dan jaringannya serta UKBM dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Promotif dan Preventif KIA, KB, Gizi, Imunisasi, Kesehatan Lingkungan, Promosi Kesehatan, dan Pengendalian Penyakit untuk mempercepat pencapaian tujuan MDGs. (*)

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Komisi II DPRD Muba Gelar RDP Bahas Tuntutan Ganti Hak Usaha Warga Desa Sako Suban terhadap PT. MBJ

Sekayu, Humas DPRD , Bolmongpost – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *