Pemkab Bolmong Minta Kemendagri Mengacu Pada Putusan MA Terkait Tapal Batas Bolmong -Bolsel

BOLMONG POST Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), meminta kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) kiranya mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik tapal batas antara kabupaten Bolmong dan Bolaang Mongondow selatan (Bolsel).

Hal tersebut dikemukakan oleh asisten I Pemkab Bolmong Decker Rompas, saat menggelar rapat bersama secara virtual dengan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen administrasi kewilayahan Kemendagri Mardiayana M.Si,  dimana berdasarkan hasil mediasi pertemuan antara Bupati Bolmong, dan Bupati Bolsel yang di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) beberapa waktu lalu menghasilkan berita acara.

“Pemprov Sulut telah memfasilitasi Pemkab Bolmong dan Bolsel terkait tapal batas dari dua kabupaten tersebut, dalam rapat fasilitasi yang di gelar 10 Mei tahun 2021 lalu menghasilkan berita acara yang mungkin saat ini sudah di terima oleh Kemendagri,”ujar Rompas.

“Berdasarkan poin lll pada berita acara tersebut Pemkab Bolmong meminta dalam mengambil keputusan Kemendagri harus mengacu pada putusan MA nomor 75 tahun 2018. Karena, Kemendagri diberikan kewenangan oleh kedua daerah dalam mengambil keputusan. Oleh sebab itu kiranya kami berharap Kemendagri dalam mengambil keputusan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Agung,”terang Rompas.

Komentar Facebook

Komentar

Baca Juga

Wali Kota Kotamobagu Pimpin Apel Perdana Usai Cuti Lebaran

KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., memimpin apel kerja perdana pasca libur dan …