Disdukcapil Bolmong Terus Berikan Pelayanan Prima, Jika Ada Pungli Silahkan Lapor

Disdukcapil Bolmong Terus Berikan Pelayanan Prima, Jika Ada Pungli Silahkan Lapor

BOLMONG POST – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hingga saat ini terus  memberikan pelayanan prima dan berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat kabupaten Bolmong. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh kepala Dinas Disdukcapil Bolmong Iswan Gonibala, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Beberapa waktu lalu  pelayanan Disdukcapil Bolmong mendapatkan sorotan di Media Sosial, dimana kinerja Disdukcapil  disorot lambat dan terkesan mempersulit warga dalam melakukan perekaman E-KTP dan dokumen lainya. Bahkan, ada beberapa akun FB mengaku mengurus E-KTP  dari tahun 2018 hingga saat ini belum mengantongi E-KTP tersebut karena kurangnya blangko dan lain sebagainya. Ada juga yang mengaku jika tidak diberikan uang seluruh pengurusan dokumen pada dinas tersebut terkesan lambat dan dipersulit.

” Saya menyampaikan banyak terima kasih atas kritikannya dan masukan untuk Disdukcapil, karena tanpa kritikan sebuah Pemerintahan tak akan berjalan dengan baik. Namun jika memberikan kritikan wajib juga memberikan bukti yang jelas. Sebab hingga saat ini kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk maysrakat Bolmong. Jika mengurus E-KTP dari tahun 2018 hingga saat ini belum juga selesai karena alasan kekurangan blangko saya rasa itu bukan masalah, sabab masyarakat pada waktu itu diberikan surat keterangan (Suket), sebagai pengganti KTP yang fungsinya sama. Setahun berselang  kami juga menerima droping  7000 blangko secara berturut – turut dari Pemprov Sulut, oleh sebab itu Disdukcapil terus memberikan sosialisasi diseluruh wilayah Bolmong dimana seluruh masyarakat yang baru memiliki Suket sudah bisa menggantikanya dengan KTP di Kantor Disdukcapil. Bahkan dihari liburpun kami berusaha menjemput bola untuk melakukan perekaman E-KTP  diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolmong,” tutur Iswan.

Hingga saat ini Disdukcapil juga tidak membenarkan adanya pemungutan biaya dalam bentuk apapun pada masayarakat dalam melakukan pengurusan dokumen. “Jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang dalam melakukan pengurusan dokumen silahkan laporkan berdasarkan bukti yang ada, jika terbukti melakukan pungutan liar maka akan segera kami tindak sebagaimana hukum dan aturan yang berlaku,” lanjut Iswan. (S)

 

 

Komentar Facebook

Komentar

Related posts